judi online

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap sejumlah lima orang pelaku judi online (judol) saat sedang beraksi di sebuah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

 

Namun penangkapan ini menjadi polemik karena lima orang pelaku judol ini ditangkap usai dilaporkan bandar usai dianggap merugikan.

 

Kelima pelaku yang ditangkap adalah RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah. Mereka melakukan judol disebuah kontrakan.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan kelima orang tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan banyak akun atau ‘ternak akun’ untuk mengelabui bandar judol.

“RDS ini bosnya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” ujar Slamet seperti dikutip, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, pemain memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi. Modus yang digunakan yakni ternak akun. Sehingga total ada 40 akun yang mereka kelola. Sebab, situs judol biasanya memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru.

Mereka manfaatkan itu untuk menang di awal, lalu tarik uangnya (withdraw), dan setelahnya tinggal bikin akun baru lagi. Kegiatan ini telah mereka lakukan selama satu tahun.

Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, dalam sehari, masing-masing pemain bisa mengoperasikan 10 akun berbeda. Hal itu demi menghindari pelacakan sistem, mereka rajin mengganti nomor ponsel dan menyamarkan jejak digital.

“Kartunya (nomor telepon) diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Tak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, juga memainkan modal yang ada di dalam, termasuk bonus. Kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru,” kata Rolindo.

Dengan pola ini, mereka bisa meraup omzet hingga Rp50 juta. Pelaku lainnya digaji mingguan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Kini kelimanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda DI Yogyakarta telah menangkap lima orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus judi online. Penangkapan ini dilakukan karena mereka diduga “mengakali sistem” di situs judi online. Kelima tersangka, yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Mereka diketahui telah membuat puluhan akun baru untuk mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online. Siapa pelapornya? Polisi tidak menyebutkan pihak pelapor kasus ini. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto hanya mengungkap bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 10 Juli 2025. Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Slamet menjelaskan bahwa RDS merupakan otak utama dari operasi judi online ini.

RDS bertugas memetakan laman-laman judi yang menawarkan promo ‘cash back’ dan berperan sebagai penyedia sarana judi online serta pemodal. Sementara itu, empat pelaku lainnya berfungsi sebagai pemain judi. “Kita amankan 5 orang, mereka tertangkap tangan sedang berjudi. RDS ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” kata Slamet pada Kamis (31/7/2025). Dia menambahkan bahwa para tersangka mencari keuntungan dengan memanfaatkan promosi yang ada di setiap pembukaan akun baru.

Raup Rp 50 Juta

Dalam satu bulan, omzet kelompok ini dapat mencapai Rp 50 juta, sementara karyawan mereka digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu. “Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Kita masih dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya,” tambahnya.

Karyawan tersebut membuka akun baru dan sekaligus berjudi, karena akun baru memiliki persentase menang lebih tinggi dibandingkan akun lama. Slamet menjelaskan bahwa setiap komputer dapat membuat 10 akun baru. Dengan 4 PC yang digunakan, total per hari mereka dapat membuat sebanyak 40 akun baru di laman judi online. “Iya (mengakali sistem), modusnya seperti itu, dia cari promosinya,” ucapnya. Setiap pemain mainkan 10 akun Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan bahwa setiap pemain wajib memainkan 10 akun dalam satu hari, sehingga total ada 40 akun yang aktif bermain judi online setiap harinya. RDS juga menyiapkan puluhan hingga ratusan nomor baru untuk membuka akun, tanpa menggunakan identitas asli.

“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Mereka tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada termasuk bonus. Jika untung, mereka withdraw; jika kalah, mereka buka akun baru,” jelasnya. Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi.

Mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.